Ad Code

Responsive Advertisement

Dalam Satu Malam Satreskoba Polres Mojokerto Bekuk 3 Tersangka Narkoba di Dua Kecamatan

beritapolisi.comMojokerto | Tiga Pelaku pengedar narkotika berhasil dibekuk oleh Jajaran satuan Anti Narkoba dengan di bantu anggota Satlantas Polres Polres Mojokerto.

“Ketiga pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba di kawasan mojokerto ketiganya ditangkap di lokasi berbeda,” sebut kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata didampingi Kasatreskoba AKP Sahari kepada wartawan saat ungkap kasus pada Jumat (4/8/2017) di Mapolres Mojokerto.

Diungkapkan, penangkapan terhadap ketiga pelaku diawali dari laporan masyarakat. Pada jumat (4/8/) sekitar pukul 16.30 WIB, anggota menangkap tersangka EIA (21) warga Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Jombang di sebuah warung PPST yang terletak di Kecamatan Trowulan Mojokerto.

“Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 100 (seratus) butil pil double L, satu Buah Handphone (HP) BlackBerry warna putih, uang tunai Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) satu buah bungkus rokok merk gudang garam surya,”terang Kapolres.

Selanjutnya kata Ieo, pihaknya melakukan pengembangan, pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, tim lapangan Satnarkoba Polres Mojokerto melakukan Penangkapan terhadap 2 pelaku lainnya.

“Dari hasil pengembangan petugas dengan dibantu anggota Satlanntas meluncur ke kawasan Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, tepatnya di jalan RA. Basuni dan disana kita berhasil menangkap tersangka MAR alias Mat Boneng (35) warga dari Dusun Pajaran, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 paket shabu kemasan plastik klip bungkus rokok Dunhill seberat 6,80 gram dan 1 buah HP merk srowberri warna hitam, uang tunai Rp.50.000 (Lima puluh ribu rupiah) serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna biru tanpa plat nomor.

Sementara itu dari keterangan tersangka MAR alias Mat Boneng, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang perempuan yang berinisial UK (36) belum tertangkap DPO (daftar pencarian orang), warga sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

setelah itu petugas kembali melakukan pengembangan dan didapat satu nama lagi. Tak mau buruan lepas, petugas langsung meluncur ke Desa Jampirejo, Kecamatan Sooko tepatnya di depan pos polisi jampirejo untuk melakukan penangkapan terhadap satu pelaku lagi.

“Satu jam (23.00 WIB) dari penangkapan MAR alias Mat Boneng (35) kita berhasil menciduk UK (36) yang diakui oleh tersangka MAR tinggal di Desa Sumbergedang Kecamatan Pandaan, kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan barang bukti sesuai KTP yang di sita petugas dari tersangka UK (36) alamat jalan raya Selosari, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 paket shabu kemasan plastik klip dengan berat 8,44 gram,1bandel plastik kkip, satu buah dompet warna merah,dan satu timbangan merk digital scale warna hitam yang dimasukkan kedalam dompet kulit warna hitam.

Lanjut kapolres Leonardus Simarmata, tidak hanya itu barang bukti lainnya dari tangan tersangka UK, satu buah KTP, atas nama tersangka, satu buah lagi dompet warna hitam dan sagu buah buku, 1 buah Hanphone merek MI warna silver, satu tas warna krem kombinasi serta satu buah unit mobil Daihatsu merk Ayla warna merah dengan Nopol (AE 1775 NN).

Dari pengakuan tersangka UK (36) barang tersebut didapat dari seorang yang biasa dipanggil BOS yang tinggal di Surabaya. Untuk pelaku Si BOS akan kita kembangkan sementara masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.

Dikatakan Leo, pihaknya tidak main-main dengan pelaku dan pengedar narkotika dan akan melakukan pengembangan oleh karenanya bantuan dari masyarakat untuk melaporkan kegiatan dan peredaran narkoba sangat dibutuhkan agar cita-cita untuk menzerokan Tanah Mojapahit dari narkotika terwujud.(mus)



from BERITA POLISI http://ift.tt/2vzOT8m
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu