Ad Code

Responsive Advertisement

Kapolres Mojokerto Lakukan Kunker di Empat Polsek Jajaran Polres Mojokerto

beritapolisi.comMojokerto, Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata, S.Sos, SIK, MH berserta Ketua Bhayangkari Cabang Mojokerto Ny. Evi Leonardus yang didampingi para perwira, dua hari’ berturut-turut melaksanakan kunjungan kerja ke empat Polsek jajaran Polres Mojokerto.

Tatap muka ketua Bhayangkari cabang Mojokerto dan ketua yayasan Kemala Bhayangkari dalam rangka kunjungan kerja ke pengurus ranting Bhayangkari tersebut diawali dengan kunjungannya ke Polsek Bangsal dan Polsek Mojoanyar pada, Rabu, (2/8/2017).

Kedatangan Kapolres bersama rombongan di dua Polsek yakni Bangsal dan Polsek Mojoanyar disambut oleh Kapolsek Bangsal AKP Suparmin SH, dan AKP Margo S. Kapolsek Mojoanyar.

Dalam kunjungannya Kapolres memberikan arahan singkat diantaranya, Panca siap yakni siap diri, siap data, siap mako dan siap siaga. Diharapkan juga setiap anggota sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat harus santun dan tidak memandang siapapun yang datang minta bantuan harus di bantu sepenuh hati.

“Kepada seluruh anggota agar menghindari pelanggaran disiplin, apalagi pelanggaran kode etik dan pidana. Waspada bahaya narkoba jangan ada anggota yang menjadi pengguna apalagi pengedar. Sayangi keluarga anak dan istri membawa rejeki barokah untuk kehidupan keluarga rumah tangganya,” tegas Kapolres Kepada anggota yang hadir termasuk ibu-ibu Bhayangkari.

Pada hari berikutnya, Kamis (3/8/2017) Kapolres bersama ketua Bhayangkari Cabang Mojokerto yang didampingi pejabat utama Polres Mojokerto mengunjungi Polsek Trowulan dan dan Polsek Sooko.

Kedatangan Kapolres Bersama rombongan disambut oleh Kapolsek Trowulan AKP Sulkan, juga Kapolsek Sooko AKP Purnomo.

Di dua tempat yang berbeda masing-masing Kapolsek menyampaikan rasa senang dan bangga atas kunjungan Kapolres, dan langsung melaporkan situasi dan kondisi di wilayah hukum Polsek yang dipimpinnya, dan juga meminta petunjuk serta arahan dari kapolres dalam melaksanakan tugas.

Dalam kunjungan di hari kedua kali ini kapolres juga memberikan beberapa penekanan dan pertanyaan yang menyinggung dua aspek yakni merujuk Peraturan Pemerintah no.22 tahun 2002 tentang kepolisan negara republik indonesia pasal 18 ayat 1 dan 2. Dimana dalam melaksanakan tugas nya setiap anggota kepolisian memiliki diskresi kepolisian.

“Pergunakan diskresi itu dengan tepat dan bijak,”jelasnya.(mus/dwa)



from BERITA POLISI http://ift.tt/2fbhbjy
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu