Selasa,08/08/2017.Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan Penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang kedapatan menyimpan barang bukti berupa Bong/Alat Hisap dan beberapa Paket Plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu di kontrakannya masing-masing.
Adapun identitas para tersangka MNW Als Kiplik, RR Als Kampleng dan DP Als Ambon dengan barang bukti 2 paket Shabu 0.17 G,2 paket shabu 0.16 G,1 paket shabu 0.20 G,1 paket shabu 0.52 G, dengan total shabu 1.38 G.
Kronologis kejadian Pada hari Kamis 3 Agustus 2017, unit 1 Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Bandar Narkoba bernama MNW bertransaksi narkoba didalam kontrakannya di Jl. Kesemek, berdasarkan info tersebut Unit 1 melakukan penyelidikan di sekitar rumah kontrakan MNW selama 3 hari.
Pada hari Jumat 5 Agustus 2017 sekira pukul 07.00 Wib Unit 1 mendapatkan informasi bahwa Target Operasi a.n MNW sedang menyimpan sabu di kontrakannya.Kemudian Unit 1 meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/rumah kemudian ditemukan MNW telah menyembunyikan 1 plastik kecil yg berisikan shabu seberat 0.25 G.
Selanjutnya berdasarkan keterangan MNW, ia telah menjual shabu seberat 2 G kepada kawannya (RR) kemudian unit 1 meluncur menuju rumah RR dan berhasil mengamankan RR dan barang bukti berupa Bong/Alat Hisap.Selanjutnya saat ditangkap RR sedang berada di dalam rumah orangtuanya dan RR mengakui telah membeli shabu dari dari MNW tadi malam kemudian ia menitipkan shabu tersebut untuk dijual kepada kawannya (DP).
Selanjutnya Unit 1 menuju rumah DP , Unit 1 berhasil mengamankan DP beserta BB shabu sebanyak 6 paket di dalam bungkus rokok gudang garam yang disimpannya dibalik kasur di dalam kamar kontrakannya.
Para TSK dan barang bukti ditangani Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(EGZ)
0 Comments