Ad Code

Responsive Advertisement

Tim Saber Miras Polsek Semanding, Gerah Dengan Masih Maraknya Peredaran Arak di Wilayah Hukumnya

beritapolisi.com -Tuban | Tergiur Dengan Keuntungan Besar para pengedar dan pembuat arak di wilayah Kabupaten Tuban Khususnya di Kecamatan Semanding Tak pernah Kapok untuk berhenti menjalankan bisnisnya meskipun Pihak kepolisian sudah beberapa kali menggrebek pabrik yang dijadikan bisnis barang haram tersebut dan mengamankan para tersangkanya.

Karena terbius dengan Keuntungan yang berlipat ganda sehingga membuat para pelaku tersebut tetap mempertahankan bisnisnya walaupun dengan cara sembunyi sembunyi.

Kedegilan para pelaku pengedar dan pembuat arak di wilayah hukum polsek Semanding membuat Tim saber miras polsek semanding semakin gerah.

Kamis (10/8/2017) Tim Saber Miras Polsek Semanding Telah mengaman seorang laki – laki sebut saja Sitoham, STM (59) alamat Dusun Krajan Rt 03 Rw 04 Desa Prunggahan Kulon wilayah Hukum Polsek Semanding Polres Tuban Polda Jatim.

Dari penangkapan tersebut Tim Saber Miras Telah Mengamankan beberapa barang bukti di TKP (tempat Kejadian Perkara) di rumah tersangka, diamankan 31 botol arak siap edar beserta 1 dandang yang terbuat dari tembaga.

Menurut keterangan Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo,SH kepada media ini mengatakan” pelaku tergiur karena keuntungan empat kali lipat dari modal sehingga pelaku tidak pernah jera. Untuk memberikan efek jera pada pelaku kita jerat dengan pasal 135 jo pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86(2)UU no 18 tahun 2002 tentang pangan Jo pasal 204 Kuhp,”terangnya.

Sementara itu Desis Susilo menambahkan bahwa tersangka STM ini sudah pernah di penjara 2x, dan pada bulan september 2016 juga pernah kami tangkap berkas sudah P21 tetapi belum di sidang hingga tertangkap lagi pada hari ini (10/8),”pungkasnya. (mus)



from BERITA POLISI http://ift.tt/2vlym7G
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu