Ad Code

Responsive Advertisement

Bejat, Karena mencabuli Anak di Bawah Umur Pria Asal Rengel Diciduk Polres Tuban

beritapolisi.com – Tuban | Ali Munhaji (29) warga Desa Punggulrejo, Kecamatan, Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diamankan Kepolisian resort Tuban karena di duga telah melakukan pelecehan seksual (Sodomi) terhadap anak laki-laki di bawah umur.

Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad, SH, SIK, MH, menjelaskan, Kejdian ini berawal semanjak korban yang berinisial MAS (17), saat itu masih duduk dibangku kelas 2 SMP yang sedang  mondok di salah satu pesantren yang bereda di kabupaten.

“Karena pelaku sering memberikan nasehat atau petuah-petuah kebaikan, korban bersama teman-temannya datang ke rumah pelaku dengan tujuan bermain.

Karena dianggap orang baik dengan modus kata-kata manis tersebut membuat korban dan teman-temannya tertarik untuk menginap di rumah pelaku.

Saat korban sedang asik tidur, nafsu bejat pelaku muncul. Secara diam-diam malam itu pelaku mendatangi korban yang sedang tidur pulas di dalam kamar lalu mencabulinya dengan cara mencium pipi korban, meraba tubuh dan melakukan perbuatan lainnya,”ungkap Kapolres.

“Kejadian pencabulan terhadap korban tersebut dilakukan oleh pelaku hingga sampai 7 (Tujuh) kali. Setelah mengetahui kejadian yang dialami oleh korban selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor UPPA Polres Tuban.

“Untuk proses lebih lanjut pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,”sambung Kapolres Senin (7/8/2017) kepada media ini.

“Kita masih mengembangkan apakah masih ada korban lain dari perbuatan pelaku ini. Pelaku akan kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak yaitu pasal 82 jo pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Fadly Samad


from BERITA POLISI http://ift.tt/2wAgbJ7
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu