beritapolisi.com – Tuban | Ali Munhaji (29) warga Desa Punggulrejo, Kecamatan, Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diamankan Kepolisian resort Tuban karena di duga telah melakukan pelecehan seksual (Sodomi) terhadap anak laki-laki di bawah umur.
“Karena pelaku sering memberikan nasehat atau petuah-petuah kebaikan, korban bersama teman-temannya datang ke rumah pelaku dengan tujuan bermain.
Saat korban sedang asik tidur, nafsu bejat pelaku muncul. Secara diam-diam malam itu pelaku mendatangi korban yang sedang tidur pulas di dalam kamar lalu mencabulinya dengan cara mencium pipi korban, meraba tubuh dan melakukan perbuatan lainnya,”ungkap Kapolres.
“Kejadian pencabulan terhadap korban tersebut dilakukan oleh pelaku hingga sampai 7 (Tujuh) kali. Setelah mengetahui kejadian yang dialami oleh korban selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor UPPA Polres Tuban.
“Untuk proses lebih lanjut pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,”sambung Kapolres Senin (7/8/2017) kepada media ini.
0 Comments